banner 728x250

Proyek Jembatan Buntalan Disorot, Progres 4 Bulan Baru 35 Persen — Muncul Dugaan Pengurangan Material

Bojonegoro – Sakti.i -news.site  Pembangunan jembatan di Dusun Buntalan, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 itu dinilai berjalan lambat dan memunculkan dugaan pengurangan material dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, jembatan yang dibangun memiliki panjang 36 meter dan lebar 5 meter dengan nilai anggaran Rp2.581.770.500,00 (termasuk pajak). Perencanaan dilakukan oleh CV. New Empat A Consultant, sedangkan pengawasan tercatat oleh CV. Alvizam Consultant, dengan pelaksana kegiatan berasal dari tim desa setempat.

Namun hingga memasuki sekitar empat bulan masa pekerjaan, progres fisik di lapangan disebut baru mencapai kurang lebih 35 persen.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi keterlambatan serius, bahkan risiko mangkrak apabila tidak ada percepatan dan evaluasi teknis.

Warga Soroti Kualitas dan Volume Pekerjaan

Sejumlah warga menilai lambannya pekerjaan tidak sebanding dengan waktu pelaksanaan yang telah berjalan. Selain itu, muncul dugaan adanya pengurangan spesifikasi material, baik pada struktur pondasi maupun elemen konstruksi lainnya.

“Kalau melihat waktu yang sudah berjalan, seharusnya sudah jauh lebih selesai. Kami khawatir kualitasnya juga dikurangi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat meminta transparansi terkait:
Realisasi anggaran dan serapan dana,
Kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya),
Pengawasan teknis dari konsultan dan pihak terkait,
Target penyelesaian proyek secara jelas.

Jembatan tersebut diketahui menjadi akses vital penghubung aktivitas warga, termasuk distribusi hasil pertanian dan mobilitas harian masyarakat Dusun Buntalan.

Potensi Pelanggaran Jika Dugaan Terbukti
Apabila keterlambatan disertai pengurangan material atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 menegaskan kepala desa wajib:
Mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib,
Menyelenggarakan pembangunan sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas.

Jika pekerjaan tidak sesuai perencanaan, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam tata kelola pembangunan desa.

2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengamanatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara/daerah harus:

Digunakan sesuai peruntukan,
Dipertanggungjawabkan secara benar dan terukur.

Keterlambatan tanpa alasan teknis yang sah dapat menjadi indikasi inefisiensi penggunaan anggaran publik.
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 menyebutkan:

Pejabat yang mengelola anggaran bertanggung jawab atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Jika terjadi kekurangan volume pekerjaan, hal itu dapat masuk kategori kerugian keuangan negara/daerah.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah, yang mewajibkan:

Pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis,
Pengawasan menjamin mutu, waktu, dan biaya,
Penyedia atau pelaksana dikenai sanksi jika terjadi deviasi kontrak.

5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Apabila ditemukan unsur:

Pengurangan volume,
Mark-up pekerjaan,
Manipulasi laporan progres,
maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.

Pengawasan Diminta Tidak Hanya Administratif
Pengamat pembangunan desa menilai proyek BKKD rawan bermasalah jika pengawasan hanya berbasis laporan administrasi tanpa uji fisik lapangan.

“Pengawasan harus ukur ulang volume, cek mutu beton, dan verifikasi realisasi, bukan sekadar tanda tangan progres,” ujarnya.

Masyarakat Minta Audit Teknis
Warga berharap ada langkah konkret dari instansi terkait, antara lain:

Evaluasi menyeluruh progres pekerjaan,
Audit teknis independen,
Keterbukaan informasi penggunaan dana BKKD,
Penegakan sanksi jika ditemukan penyimpangan.

Jembatan Buntalan dinilai bukan sekadar proyek fisik, melainkan infrastruktur strategis penopang ekonomi desa. Karena itu, masyarakat menegaskan pembangunan harus selesai tepat mutu, tepat waktu, dan tepat anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab lambatnya progres pekerjaan.

 

Tim:Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *