
Sakti.i-news.site/TUBAN 104/205– Aktivitas tambang galian C di Grabakan,Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan publik. Tambang yang diduga milik seseorang bernama Mungkono itu disebut masih beroperasi, meski dikeluhkan warga karena dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas truk pengangkut galian c yang hilir mudik setiap hari. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, kondisi jalan desa dilaporkan pasti akan semakin rusak.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Dugaan adanya pembiaran pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pidana.
KUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pada Pasal 158, disebutkan bahwa,Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban izin lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Meski regulasi sudah jelas, hingga saat ini aktivitas tambang di lokasi tersebut disebut masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dari aparat dan pemerintah daerah sangat penting untuk meredam spekulasi.
“Kalau tidak ada kejelasan, publik akan terus bertanya-tanya. Penegakan hukum harus terlihat nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas tambang tersebut diminta untuk segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjamin keselamatan warga.








