banner 728x250

​Mafia Solar Subsidi Semarang Gurita Bisnis PT RAS di Bekas Terminal Terboyo Diduga Kebal Hukum

SEMARANG – sakti.i-news.site.  – Praktik lancung penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggurita di Jawa Tengah. Kedok bisnis legal PT Risqi Artha Sejahtera (RAS) kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang mengeklaim diri sebagai distributor BBM non-subsidi tersebut diduga kuat mengoperasikan gudang penampungan solar subsidi ilegal skala besar di kawasan bekas Terminal Bus Terboyo, Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

​Ironisnya, aktivitas ilegal yang merampok hak masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara ini disebut-sebut telah melenggang mulus selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Muncul dugaan kuat adanya benteng perlindungan dari oknum aparat yang membuat bisnis haram ini berjalan ‘rapi’.

​Gurita Distribusi: Dari Lapak Wedung hingga Pelabuhan Tegal

​Berdasarkan penelusuran mendalam dan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber krusial di lapangan, gudang di Terboyo tersebut menjadi muara dari rantai pasokan solar bersubsidi yang dikumpulkan secara ilegal.

​Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pengumpulan solar subsidi dari berbagai “lapak” penampung di wilayah penyangga, seperti Demak dan Wedung. Setelah volume mencukupi, solar tersebut dikirim ke gudang PT RAS untuk dikemas ulang dan “diputih” seolah-olah menjadi solar industri non-subsidi.

​Lebih mencengangkan, sumber tepercaya membocorkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian berinisial RHM yang bertugas di wilayah Wedung, yang diduga ikut mengondisikan kelancaran jalur pasokan hilir ini.

​Tidak hanya bermain di wilayah lokal, jejaring bisnis PT RAS disinyalir telah menancapkan kukunya di sektor maritim. Solar-solar yang diduga ilegal tersebut dipasok ke wilayah pelabuhan strategis, termasuk Pelabuhan Tegal dan Pelabuhan Juwana. PT RAS dilaporkan menjual solar tersebut dengan harga miring berkisar Rp16.000 per liter—harga yang dinilai tidak masuk akal dan mustahil bersaing di pasar industri jika mengandalkan pasokan resmi dari Pertamina.

​Aktor di Balik Layar dan Setoran Jepara

​Aktivitas PT RAS ini tak lepas dari sosok Lela Kurniawan, pengusaha asal Klipang, Semarang, yang disebut-sebut sebagai pemilik tunggal perusahaan sekaligus pengelola gudang Terboyo.

​Kekebalan bisnis Lela Kurniawan di lapangan diduga kuat disokong oleh kedekatannya dengan oknum aparat berpangkat strategis. Sumber lapangan mengaitkan operasional gudang ini dengan oknum anggota kepolisian berinisial ER yang berdinas di lingkungan Dit Pamobvit Polda Jawa Tengah—satuan yang seharusnya mengamankan objek vital nasional, bukan diduga mengamankan komoditas subsidi yang diselewengkan.

​Selain menguras solar subsidi eceran, PT RAS juga diduga menjalin kongkalikong bisnis dengan pengusaha kakap asal Jepara berinisial Haji IS. Aliran transaksi pembelian solar antardaerah ini mempertegas bahwa aktivitas PT RAS bukanlah pemain semenjana, melainkan bagian dari sindikat terorganisir.

​Keresahan Warga dan Tantangan bagi Kapolda Jateng

​Lalu lalang truk tangki berkapasitas besar setiap malam di kawasan bekas Terminal Terboyo telah lama memicu keresahan warga sekitar. Selain menimbulkan kebisingan, warga menyadari ada yang tidak beres dengan aktivitas tertutup di gudang tersebut.

​”Aktivitasnya sangat tertutup, tapi truk tangki keluar masuk terus. Kami warga kecil sebenarnya tahu, tapi tidak berani bersuara karena kabarnya di belakang mereka orang-orang kuat,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

​Jika dugaan ini terbukti, PT RAS dan seluruh aktor yang terlibat jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Risqi Artha Sejahtera maupun Lela Kurniawan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring ini. Di sisi lain, bungkamnya otoritas penegak hukum setempat, mulai dari Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah, memicu pertanyaan besar di benak publik.

​Kini, bola panas berada di tangan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang. Publik menunggu keberanian institusi Polri untuk membongkar gurita mafia solar ini secara transparan, termasuk menindak tegas jika ada oknum internal yang menjadi “pembeking” di balik layar. Jangan sampai hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan pengusaha dan oknum berseragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *