Sakti.i-news.site/Tuban Jawa Timur — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengisian dalam jumlah besar menggunakan drum dan jeriken terpantau terjadi secara terang-terangan di sebuah SPBU wilayah Tegalbang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.50 WIB menunjukkan sejumlah kendaraan melakukan pengisian solar subsidi ke dalam wadah berkapasitas besar. Satu drum diperkirakan mampu menampung hingga 100 liter, sementara antrean lainnya didominasi jeriken dan tangki plastik berukuran sekitar 30 liter.
Fenomena ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik “pengangsu”—yakni pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar untuk tujuan di luar ketentuan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung bukan hanya sekali, melainkan diduga rutin terjadi hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya praktik tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu sehingga aktivitas berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas.
“Yang benar-benar butuh justru sering kehabisan. Tapi di sini diambil besar-besaran, seperti dibiarkan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama para pengguna BBM subsidi yang berhak namun kesulitan memperoleh pasokan akibat dugaan penyedotan dalam skala besar tersebut.
Warga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta aparat penegak hukum di Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerugian negara sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali atau ditimbun.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Apabila ditemukan keterlibatan oknum atau unsur penyalahgunaan kewenangan, dapat dikenakan pasal terkait persekongkolan maupun penyalahgunaan jabatan.
Maraknya aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan di lapangan. Tanpa penindakan tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan aturan distribusi energi bersubsidi agar tetap adil, transparan, dan tepat sasaran.












