banner 728x250
Daerah  

Skema Tambang Ilegal Terkuak, Dugaan Keterlibatan Oknum ASN Uji Nyali Penegak Hukum

TUBAN. sakti.i-news.site –  Aroma praktik tambang galian C ilegal di wilayah Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian menyengat. Minggu. 03/05/2026.

Aktivitas pengerukan material yang diduga tanpa izin itu bukan hanya berlangsung terbuka, tetapi juga seolah kebal dari penindakan.

Di tengah sorotan publik, muncul dugaan kuat adanya “aktor dalam” yang membuat operasi ini tetap berjalan mulus.

 

Nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IHM mencuat di tengah masyarakat. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi konflik kepentingan serius dan penyalahgunaan kewenangan.

Warga setempat tak lagi menutup-nutupi keresahan. Seorang warga berinisial AN menyebut aktivitas tambang itu sudah lama berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Sudah lama jalan. Semua orang tahu. Tapi seperti tidak tersentuh. Katanya ada kaitannya dengan oknum ASN,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya perlindungan tak kasat mata. Sebab, dalam praktiknya, aktivitas tambang ilegal tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya pembiaran atau lebih jauh, keterlibatan pihak tertentu.

Padahal, regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi (IUP). Tanpa izin, seluruh aktivitas dikategorikan ilegal dan dapat dijerat pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tambang tanpa izin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, pihak yang membantu distribusi termasuk pengangkut dan penjual hasil tambang ilegal juga dapat diproses hukum.

Jika dugaan keterlibatan ASN terbukti, maka persoalan ini masuk ke ranah pelanggaran berat disiplin aparatur negara.

Aturan disiplin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan jelas melarang ASN terlibat dalam aktivitas melawan hukum, apalagi sampai memanfaatkan jabatan untuk melindungi praktik ilegal.

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya pelanggaran hukumnya, tetapi juga indikasi pembiaran sistematis.

Aktivitas yang berlangsung lama tanpa penindakan menimbulkan pertanyaan serius: di mana aparat penegak hukum?

“Kalau ini ilegal dan dibiarkan, berarti ada yang tidak beres. Tidak mungkin tidak tahu,” ujar warga lainnya.

Desakan kini mengarah langsung kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, untuk segera turun tangan.

Publik menuntut penyelidikan menyeluruh, bukan hanya di lapangan, tetapi juga hingga ke dugaan aktor di balik layar.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Jika ada keterlibatan oknum berpengaruh, justru di situlah integritas hukum diuji.

Transparansi dan keberanian aparat menjadi kunci untuk mengungkap apakah praktik ini murni pelanggaran, atau bagian dari skema yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun dari oknum ASN yang disebut. Keheningan ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa persoalan ini jauh dari sederhana.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata:

apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuatan di balik layar.

Jika dibiarkan, ini bukan sekadar tambang ilegal  ini adalah potret buram penegakan hukum yang dipertontonkan di ruang publik.

Tim. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *