banner 728x250

​Aset KDMP Suciharjo Jadi “Sapi Perah” Oknum Perangkat Desa? Warga Desak Audit Transparansi

TUBAN – Sakti.i-news.site –  Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset program pemerintah menyengat di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sebuah truk operasional bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)—yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga—justru kepergok mondar-mandir mengangkut tebu di wilayah Margorejo Ngoto.  Jumat .12/06/2026

​Ironisnya, armada yang dibiayai uang negara/daerah tersebut diduga kuat dikemudikan dan dikuasai langsung oleh seorang perangkat desa setempat berinisial Y, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). Aktivitas “liar” ini memicu gejolak di akar rumput. Warga menuntut transparansi total dan mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk turun tangan.

​Jadi Sorotan Publik: Usaha Koperasi atau Bisnis Pribadi?

​Aktivitas truk KDMP yang beralih fungsi menjadi angkutan tebu ini memancing reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak ada kejelasan apakah hasil dari tarikan angkutan tersebut masuk ke kas koperasi atau justru mengalir ke kantong pribadi oknum perangkat desa.

​”Masyarakat tidak butuh tontonan penyalahgunaan aset. Kami butuh kejelasan. Kalau itu murni usaha koperasi, mana pembukuannya? Jangan sampai aset program pemberdayaan masyarakat malah dijadikan ‘sapi perah’ kepentingan pribadi berlindung di balik jabatan,” cetus T, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

​Narasumber lain juga menyoroti keterlibatan Kadus Y. Sebagai pelayan publik, tindakan menguasai armada koperasi untuk aktivitas bisnis tebu dinilai menabrak etika profesi dan memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

​Jerat Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan dan Undang-Undang

​Pemanfaatan aset koperasi yang tidak transparan dan diduga menyimpang dari tujuan awal ini tidak bisa dianggap sepele. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar rentetan regulasi ketat di Indonesia:

​1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

​Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, koperasi didirikan wajib untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan kemakmuran individu pengurus atau oknum pamong desa. Pemanfaatan aset tanpa mekanisme Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) atau tanpa akuntabilitas yang jelas adalah pelanggaran berat terhadap prinsip dasar koperasi.

​2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Terkait Tindakan Perangkat Desa)

​Keterlibatan Kadus Y dalam operasional truk ini membentur aturan ketat bagi aparatur desa. Dalam Pasal 51, perangkat desa secara tegas dilarang:

  • Huruf B: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  • Huruf C: Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
  • Huruf D: Melakukan tindakan merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasi warga.

​3. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

​Karena KDMP merupakan koperasi yang lahir dari program pemerintah (didanai oleh keuangan negara/daerah), maka aset di dalamnya dikategorikan sebagai kekayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

Jika terbukti aset tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan koperasi/negara, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara yang serius.

​Pengurus dan Perangkat Desa Kompak “Bungkam”

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Suciharjo maupun Kadus Y selaku pihak yang tertuduh, kompak memilih bungkam. Tidak ada sedikit pun klarifikasi resmi yang dikeluarkan untuk menepis keresahan warga.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, agar persoalan ini benderang.

​Masyarakat kini menunggu nyali pihak berwenang untuk mengaudit total pengelolaan aset KDMP Suciharjo. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah kini sedang dipertaruhkan di Parengan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *