
BOJONEGORO –sakti.i-news.site – Proyek pembangunan jembatan di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada 13 April 2026, progres pekerjaan terkesan lambat dan diduga tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Dari dokumentasi yang beredar, terlihat kondisi struktur beton pada bagian abutment dan dinding penahan yang tidak rapi.
Permukaan beton tampak keropos, dengan indikasi rongga (honeycomb), yang dalam konstruksi menunjukkan kemungkinan pengurangan material atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, rangka besi tulangan tampak belum tertutup sempurna, bahkan sebagian terlihat terbuka tanpa perlindungan optimal.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan ketahanan jembatan dalam jangka panjang.
Dugaan Pengurangan Material dan Permainan Proyek
Sejumlah pihak menduga adanya praktik “main mata” antara pelaksana proyek dengan pihak tertentu. Dugaan ini muncul akibat indikasi pengurangan volume material, seperti campuran semen dan agregat, yang berdampak langsung pada kualitas bangunan.
“Kalau dilihat dari hasil corannya, ini seperti tidak maksimal. Bisa jadi ada pengurangan bahan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan secara profesional, bahkan berpotensi melanggar ketentuan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
Indikasi Penyalahgunaan Program BKKD
Proyek jembatan tersebut diduga bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Namun, muncul kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaannya.
Dalam regulasi pengelolaan keuangan desa, setiap kegiatan yang bersumber dari BKKD wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi atau manipulasi pekerjaan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyimpangan anggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, pelaksana proyek dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (terkait kegagalan bangunan)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan terkait pengelolaan keuangan desa dan BKKD
Kegagalan dalam memenuhi standar konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.
Desakan Audit dan Pengawasan
Masyarakat mendesak agar pihak terkait, mulai dari Inspektorat Kabupaten hingga aparat penegak hukum, segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai penting agar dugaan penyimpangan tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa terkait kondisi dan progres pembangunan jembatan tersebut.
(Tim Investigasi)


