Jember -Sakti.i.news.site
Suasana Pasar Tanjung, Jember yang biasanya ramai aktivitas jual beli mendadak memanas pada Selasa, 23 Juni 2026 pagi. Di tengah pelaksanaan pasar murah yang dipadati pedagang, petugas, dan warga, seorang petugas retribusi pasar berinisial AH diduga mengancam anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) berinisial HR dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kuasa hukum korban, Anasrul Caniago, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di area Pasar Tanjung sekitar pukul 08.00 hingga 08.30 WIB. Ketegangan yang terjadi di lokasi sempat menarik perhatian sejumlah pedagang dan masyarakat yang berada di sekitar pasar.
Korban diketahui sedang menjalankan tugas sebagai koordinator pengumpulan dan distribusi dalam kegiatan pasar murah. Saat itu, AH yang lebih dahulu berada di lokasi diduga mendekati korban sebelum akhirnya mengeluarkan celurit dan melontarkan ancaman.
“Beliau diancam oleh Saudara Ahmadi. Pakai celurit. Saya bunuh kamu. Saya macam-macam, saya santet,” katanya.
Anasrul mengaku pertama kali mendapat informasi mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah menerima kabar dari korban, ia langsung mencari informasi lebih lanjut terkait insiden yang terjadi di Pos Pengamanan Pasar Tanjung.
Menurut Anasrul, dugaan pengancaman itu tidak terlepas dari laporan yang sebelumnya disampaikan sejumlah pihak terkait dugaan pengelolaan distribusi di Pasar Tanjung melalui kanal Wadul Gus’e. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ia menduga terlapor tidak menerima adanya laporan tersebut sehingga melampiaskan kemarahannya kepada korban. Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa AH disebut datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Padahal HR sejauh ini belum pernah melaporkan AH ke aparat penegak hukum.
“Celurit itu dibawa sendiri oleh Ahmadi. Jadi Ahmadi datang duluan, kemudian setelah bertemu korban, dia mengambil celurit tersebut,” ujarnya.
Anasrul menilai tindakan membawa celurit ke lingkungan pasar bukan sesuatu yang lazim dilakukan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, pihaknya menduga terdapat unsur kesengajaan sebelum peristiwa pengancaman terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jember agar mendapat perlindungan hukum.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan awal.
“Kami mendapatkan informasi adanya kejadian yang terjadi kurang lebih sekitar pukul 08.30 yang mana ada ketegangan antara kedua pegawai di Pasar Tanjung,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban berinisial HR mengaku mendapat ancaman fisik menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh AH. Penyidik kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Idham














