
BOJONEGORO – Sakti.i-news.site – Fungsi mobil siaga desa sebagai garda terdepan layanan darurat bagi masyarakat kembali dipertanyakan. Sabtu 04/04/2026.
Sebuah mobil siaga milik Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, justru terpantau terparkir berjam-jam di area Pasar Burung Bojonegoro, wilayah Ngrowo, Jalan Lettu Suwolo.
Kendaraan berpelat merah nomor polisi S 1039 EP itu semestinya digunakan untuk kepentingan mendesak, seperti mengantar warga sakit, ibu melahirkan, atau kondisi darurat lainnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya—mobil tersebut berada di lokasi pasar, jauh dari fungsi utamanya sebagai layanan publik.
Sejumlah warga pun angkat bicara. Salah satunya wn yang mengaku kecewa dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas desa tersebut.
“Mobil siaga itu untuk keadaan darurat warga, bukan untuk parkir lama di pasar.
Kalau sewaktu-waktu ada warga butuh, bagaimana?” ujarnya dengan nada heran.
Sorotan ini bukan tanpa alasan.
Mobil siaga desa merupakan aset yang umumnya bersumber dari Dana Desa (DD), yang penggunaannya harus tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Keberadaannya sangat vital, terutama di wilayah pedesaan dengan akses layanan kesehatan yang terbatas.
Parkirnya mobil siaga selama berjam-jam di area pasar burung memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut digunakan di luar peruntukan.
Jika benar, hal ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menabrak sejumlah regulasi.
Dalam ketentuan hukum, pengelolaan aset desa telah diatur secara tegas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa kepala desa wajib mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan, larangan penyalahgunaan wewenang juga ditegaskan dalam regulasi tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa aset desa harus digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan yang berdampak pada kerugian keuangan desa, maka dapat mengarah pada konsekuensi hukum yang lebih serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Banjararum terkait alasan keberadaan mobil siaga di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang harus dijaga. Di saat warga membutuhkan pertolongan cepat, mobil siaga seharusnya siap bergerak—bukan justru “siaga” di parkiran pasar.


