
Bojonegoro – Dugaan adanya hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi atau yang kerap disebut masyarakat sebagai kumpul kebo di Desa Kayulemah, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ramai diperbincangkan warga dan menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah masyarakat setempat menyebutkan, dugaan tersebut melibatkan seorang pria berinisial ANG dengan seorang perempuan yang mengaku berasal dari Madura.
Salah satu warga berinisial ST membenarkan adanya dugaan tersebut. Bahkan menurutnya, pasangan itu disebut telah hidup bersama cukup lama dan telah memiliki anak.
> “Benar adanya dugaan kumpul kebo itu, bahkan mereka sudah punya anak,” ujar ST kepada awak media.
Tak hanya berdasarkan keterangan warga, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kayulemah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa telah melakukan upaya klarifikasi dengan mendatangi keluarga yang bersangkutan guna menanyakan status hubungan keduanya.
> “Pihak desa sudah mendatangi keluarga tersebut dan menanyakan terkait hubungan mereka. Dari pihak keluarga menjelaskan bahwa keduanya sudah menikah siri,” terang Kepala Desa.
Namun saat ditanya mengenai bukti atau dokumen pendukung atas pernikahan siri tersebut, Kepala Desa mengakui hingga saat ini belum ada bukti tertulis yang dapat ditunjukkan.
> “Kalau terkait bukti memang belum ada sama sekali, dan masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila benar belum ada bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah desa diminta tidak hanya menerima keterangan sepihak, tetapi juga harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran lebih lanjut agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan sosial berkepanjangan di lingkungan warga.
> “Kami meminta pemerintah desa bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, agar tidak terkesan ada pembiaran,” ungkap salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang menunggu langkah nyata aparat desa dalam menyikapi persoalan yang dinilai menyangkut norma sosial, etika, dan ketertiban lingkungan tersebut.














