banner 728x250
Daerah  

Tanpa Bolak Balik! Langsung Cetak Dokumen Baru lewat PASTI MAPAN

Jember – Sakti.i.news.site.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember resmi menghadirkan terobosan baru bernama program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).

Inovasi bermodel layanan satu pintu (one-stop service) ini mengintegrasikan jalannya sidang perdata permohonan dengan penerbitan perubahan dokumen kependudukan secara langsung di lokasi yang sama, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dispendukcapil, Bambang Saputro, menuturkan bahwa melalui program ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan hukum atas perubahan elemen data seperti perbaikan nama atau pembetulan tahun lahir tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit.

Proses perpindahan berkas yang selama ini memaksa pemohon bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil kini dipangkas sepenuhnya demi menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkepastian hukum.

Mekanisme pelayanan dirancang secara berkala, di mana sidang penetapan akan digelar rutin setiap dua minggu sekali pada hari Jumat dan sudah dimulai pada Jumat 26 Juni 2026. Dengan sistem jemput bola, Hakim dari PN Jember akan datang langsung mengadakan persidangan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Pada hari sidang yang ditentukan, pemohon diwajibkan hadir secara fisik dengan membawa dua orang saksi yang mengetahui secara jelas riwayat atau latar belakang kekeliruan data yang hendak diperbaiki.

Terkait aspek pembiayaan, sesuai dengan regulasi resmi PN Jember, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240.000,-.Menariknya dalam program PASTI MAPAN adalah sistem ini juga menerapkan transparansi anggaran di mana terdapat pengembalian sisa biaya perkara (cashback) senilai Rp30.000,- kepada pemohon.

“Seluruh proses transaksi keuangan dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN sesuai metode yang telah divalidasi oleh pihak pengadilan” ujar Kepala Dispendukcapil, Bambang Saputro.Sinergi ini menjamin percepatan penerbitan dokumen secara signifikan. Begitu Hakim mengetuk palu dan membacakan amar putusan penetapan, tim teknis Dispendukcapil Jember yang bersiaga di lokasi langsung melakukan pemutakhiran basis data kependudukan.

Dokumen adminduk yang baru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah direvisi, diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama. Untuk saat ini, seluruh rangkaian persidangan ditempatkan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember.

Namun, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kenyamanan dan keterjangkauan akses, ke depan pihak pemerintah daerah berencana mengusulkan ekspansi pelaksanaan sidang agar bisa dialokasikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini.Bupati Jember, Gus Fawait berharap inovasi program PASTI MAPAN dapat menjadi solusi konkret atas permasalahan administratif yang kerap dihadapi warga.

Guna menghindari praktik percaloan dan memastikan transparansi penuh, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal dengan melakukan pendaftaran langsung secara resmi melalui loket pelayanan Kantor Dispendukcapil Jember.

Idham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *