
Sakti.i-news.site/Tuban 11/4/2026 – Aktivitas tambang galian C di Desa Manis, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, semakin menjadi sorotan panas.
Tambang yang diduga milik Santoso itu disebut-sebut masih terus beroperasi tanpa hambatan, meski menuai keluhan warga dan tanda tanya besar terkait legalitasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas berjalan normal, bahkan cenderung bebas. Dump truk hilir mudik mengangkut material, seakan tak tersentuh penindakan.
Situasi ini memantik kecurigaan publik, benarkah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai aturan, atau ada pembiaran yang disengaja?
Sorotan tajam pun mengarah ke Polres Tuban. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan atau setidaknya menertibkan aktivitas tambang tersebut.
Warga mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan transparansi serta ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.
“Kalau memang ada izin, seharusnya dibuka ke publik. Tapi kalau tidak ada, kenapa dibiarkan terus beroperasi?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Tak hanya soal legalitas, dampak di lapangan pun tak bisa diabaikan. Jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat, sementara debu dari aktivitas tambang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin resmi. Jika benar, kondisi ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada ‘perlindungan’ di balik tetap beroperasinya tambang tersebut? Jika dugaan ini terbukti, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah tegas aparat—apakah akan bertindak, atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut.










