
BOJONEGORO —sakti.i-news.site – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Jum’at 24/04/2026.
Alih-alih memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program tersebut justru diduga mandek selama dua tahun, sementara uang warga disebut telah lama terkumpul tanpa kejelasan.
Sejumlah warga mengaku telah melakukan pembayaran sejak 2023. Namun hingga kini, proses PTSL disebut belum menunjukkan progres signifikan dan masih berkutat pada tahap pendataan yang belum mencapai separuh target.
“Kami sudah bayar sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sertifikat belum ada, progresnya juga tidak jelas,” keluh salah satu warga.
Padahal, ketentuan pembiayaan PTSL telah diatur melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang ditandatangani Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan dibatasi maksimal Rp150 ribu hingga Rp450 ribu, mencakup kebutuhan seperti patok batas, materai, dan operasional.
Namun, kondisi di Desa Mudung justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika dana masyarakat telah terkumpul sejak dua tahun lalu, mengapa program tak kunjung rampung?
Sorotan publik kini mengerucut pada dua isu krusial:
dugaan pungutan di luar ketentuan (pungli) dan indikasi pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
Minimnya transparansi serta tidak adanya laporan terbuka kepada warga semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program.
“Kalau uang sudah ditarik tapi hasilnya tidak ada, ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas warga lainnya.
Sebagai program strategis nasional, PTSL seharusnya berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal.
Namun dalam kasus ini, fungsi kontrol tersebut dipertanyakan.
Pengamat menilai, jika dugaan ini terbukti, persoalan tidak lagi sekadar kelalaian administratif. Pungutan di luar ketentuan dan pengelolaan dana tanpa transparansi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar tekanan publik yang menuntut akuntabilitas.
Warga mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta lembaga pengawas segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Pertanyaan mendasar pun terus menggantung: ke mana aliran dana masyarakat, dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya program ini?
Jika tidak segera ditangani, polemik PTSL di Desa Mudung berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program pemerintah, sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran dalam tata kelola di tingkat desa.
Tim investigasi.














