Sakti.i.news.site.JEMBER – 29 Mei 2026.
Kerjasama Perum Pegadaian dan Bank Sampah Induk Karya Mandiri Jember sejak tahun 2019 sampai sekarang terus terjalin dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya giat penyembelihan hewan kurban dari Pegadaian untuk BSI Karya Mandiri di Balung Kulon yang dihadiri aktivis peduli lingkungan se kabupaten Jember, Kamis, 28/06/2026.
Ahmad Sugiarto atau biasa dipanggil cak Mad selaku ketua Bank Sampah Induk Karya Mandiri menyampaikan giat penyembelihan hewan kurban sapi bantuan pegadaian ini didistribusikan untuk 300 orang masing-masing 1 kg. Selain itu juga ada giat santunan untuk 10 anak yatim yang ada di desa Balung Kulon, terang Cak Mad.
Cak Mad menjelaskan pelaksanaan pembagian daging kurban ramah lingkungan menggunakan besek dengan tujuan mengurangi sampah plastik yang sifatnya menjadi residu dan membahayakan lingkungan.
Dengan SE Bupati tentang pengurangan sampah di TPA per 1 Juni 2026 maka masyarakat harus mampu mengolah sampah dari sumbernya dengan memilah sampah organik dan anorganik sehingga yang dibuang ke TPA hanya sampah residu. Untuk sampah organik dibuat pupuk sedang sampah anorganik bisa dikirim ke bank sampah atau disedekahkan pada pemulung yang mencari kehidupan dari memulung sampah, pungkas Cak Mad.
Sementara itu aktivis peduli lingkungan mantan pengelola TPA Pakusari R. Masbud menyampaikan TPA tidak akan pernah ditutup tetapi pembatasan yaitu tempat pembuangan sampah residu saja sesuai UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasal 40 UU No.18 tahun 2008 disebutkan bahwa TPA tidak boleh lagi open dumping, sampah yang masuk hanya sampah residu tidak boleh lagi ada sampah organik dan anorganik.
Dengan SE Bupati sebenarnya masyarakat dipacu untuk mengelola sampah dari sumbernya dengan sistem 3R dan juga melalui bank sampah. Jadi TPA tidak akan pernah ditutup karena mau dikemanakan sampah residu???, terang Masbud.
Konsekwensi dari SE Bupati yang harus dijalankan oleh pemerintah bagaimana sampah residu yang masuk ke TPA bisa diproses karena sebenarnya TPA merupakan tempat pemrosesan akhir bukan tempat pembuangan akhir seperti merubah sampah residu menjadi sumber energi, batako dan sebagainya. 
Sampah dihulu menurut Masbud selain dipilah dirumah tangga, TPS bukan sebagai transit pembuangan sampah tetapi sebagai tempat pengelolaan sampah minimal ada pemilihan kedua di TPS, baru residu sampah dibuang ke TPA.
Problematika sampah organik yang ada di Jember terutama dilingkungan padat penduduk terutama perkotaan tidak mungkin mengelola sampah organik. Solusinya adalah hidupkan kembali pabrik pupuk organik yang ada di Ajung untuk mengelola sampah organik dari pasar dan masyarakat menjadi kompos tidak menggantungkan diri pada TPA Pakusari. Insyaalloh permasalahan sampah di Jember apabila semua berjalan, bank sampah, sedekah sampah jalan, pengelolaan sampah residu menjadi energi juga berjalan. Apalagi di Jember sudah memiliki Perda sampah Nomor 02 tahun 2023 tinggal Perkadanya tinggal diterbitkan untuk mengatur secara teknis kegiatan pengelolalaan sampah, pungkas Masbud.
Idham




