banner 728x250
Daerah  

Persediaan Obat di Badung Disorot, Selisih Pencatatan Tembus Rp10,38 Miliar

Badung – Pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidaktertiban dalam sistem pencatatan dan pelaporannya.

Berdasarkan laporan neraca Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, nilai total persediaan tercatat sebesar Rp101,87 miliar. Angka tersebut meningkat Rp2,76 miliar atau sekitar 2,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp99,11 miliar.

Dari total nilai persediaan tersebut, komponen persediaan obat menyumbang angka cukup besar, yakni Rp27,97 miliar atau sekitar 27,48 persen dari keseluruhan nilai persediaan daerah.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya berbagai persoalan dalam pengelolaannya, mulai dari laporan yang tidak lengkap, perbedaan angka pencatatan, hingga proses pemusnahan obat kedaluwarsa yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi.

Penerimaan obat tidak dilaporkan

Sepanjang tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menerima pasokan obat program kesehatan serta buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi penanganan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS, kusta, malaria, dan tuberkulosis.

Dalam laporan internal Dinas Kesehatan Badung, saldo akhir persediaan obat program dan buffer stock per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp6,23 miliar.

Namun penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, transaksi tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan hibah dan sisa persediaannya tidak muncul dalam neraca pemerintah daerah.

Selisih pencatatan miliaran rupiah

Pemeriksaan dokumen juga menemukan adanya perbedaan antara data penerimaan obat dalam laporan persediaan dengan dokumen sumber seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).

Dalam dokumen sumber, total penerimaan obat dan BMHP sepanjang 2024 tercatat mencapai Rp25,68 miliar. Namun dalam laporan persediaan yang disusun Dinas Kesehatan Badung, nilai yang tercatat hanya Rp15,30 miliar.

Dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar yang hingga kini belum dapat ditelusuri secara jelas.

Selisih tersebut terdiri dari penerimaan obat program yang tidak tercatat dalam laporan persediaan senilai Rp10,38 miliar serta pencatatan buffer stock sebesar Rp536.152 yang tidak didukung dokumen sumber.

Pemusnahan obat tanpa persetujuan bupati

Permasalahan lain juga ditemukan di RSD Mangusada yang melakukan pemusnahan obat, alat kesehatan, dan BMHP kedaluwarsa pada 4 Desember 2024.

Pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara yang mencakup obat golongan narkotika, psikotropika, serta obat dan alat kesehatan yang rusak atau telah melewati masa kedaluwarsa.

Namun proses tersebut tidak diawali dengan pengajuan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi farmasi rumah sakit, nilai persediaan yang dimusnahkan sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp345,01 juta.

Pihak instalasi farmasi rumah sakit menyatakan pemusnahan dilakukan karena obat sudah tidak layak digunakan. Mereka juga mengaku selama ini belum mengetahui adanya kewajiban pengajuan usulan pemusnahan kepada kepala daerah.

Tidak sesuai regulasi

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mensyaratkan bahwa pemusnahan barang milik daerah harus mendapat persetujuan kepala daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juga mewajibkan pencatatan persediaan dilakukan dengan metode perpetual, yakni pencatatan setiap terjadi transaksi penerimaan maupun pengeluaran barang.

Upaya konfirmasi

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola persediaan obat. Pengelolaan yang tertib dan transparan dinilai krusial untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang klarifikasi secara proporsional bagi pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *