Gilimanuk – Di gerbang barat Pulau Bali, tempat setiap lalu lintas hewan seharusnya disaring dengan ketat sebelum keluar pulau, muncul dugaan yang mengusik. Pos karantina yang selama ini menjadi benteng terakhir pengawasan disebut-sebut tidak menjalankan pemeriksaan secara maksimal, sehingga sejumlah sapi Bali diduga dapat menyeberang ke Pulau Jawa tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa truk pengangkut sapi Bali diduga berhasil melintas melalui jalur penyeberangan Gilimanuk menuju Jawa tanpa pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan kesehatan ternak secara menyeluruh oleh petugas karantina.
Yang memicu kekhawatiran lebih jauh, dalam pengiriman tersebut diduga terdapat sapi Bali betina yang ikut diloloskan. Padahal, pengeluaran sapi betina produktif dari Bali selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan populasi sapi Bali di Pulau Dewata.
Sapi Bali bukan sekadar komoditas peternakan biasa. Ternak ini merupakan salah satu plasma nutfah unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai genetika yang tinggi. Karena itu, setiap pengiriman ternak keluar Bali seharusnya melewati tahapan pemeriksaan yang ketat, mulai dari verifikasi dokumen kesehatan hewan, penelusuran asal-usul ternak, hingga pemeriksaan fisik oleh petugas karantina.
Namun dari informasi yang beredar di lapangan, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada saat kejadian diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Petugas yang disebut sedang bertugas saat itu berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang akan diseberangkan.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap hewan yang akan dilalulintaskan antarwilayah untuk terlebih dahulu menjalani tindakan karantina. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan kesehatan hewan, serta pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit.

Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, pelolosan sapi betina produktif juga berpotensi bertentangan dengan berbagai kebijakan perlindungan sapi Bali yang selama ini diterapkan untuk menjaga populasi ternak lokal agar tidak terus berkurang akibat pengiriman keluar daerah.
Celah kecil dalam pengawasan di pintu keluar Bali dapat membawa dampak besar. Selain berpotensi merugikan negara dan peternak, kondisi tersebut juga membuka risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat mengganggu stabilitas sektor peternakan nasional.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Pengawasan di pintu keluar Bali dinilai tidak boleh longgar, mengingat perannya sebagai bagian penting dari sistem biosekuriti nasional sekaligus penjaga kelestarian sapi Bali.
Jika benar terdapat kelalaian ataupun pelanggaran prosedur, maka penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat menjadi langkah penting agar kepercayaan publik terhadap sistem karantina tetap terjaga.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.














