banner 728x250

Tambang Galian C di Sejumlah Titik Tuban Terus Beroperasi, Dugaan Minim Izin Menguat – Pengawasan Dipertanyakan

Sakti.i-news.site/TUBAN 7/4/2026 – Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Di tengah dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan, kegiatan penambangan justru terpantau masih berlangsung relatif terbuka dan intens.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa titik tambang menunjukkan aktivitas yang cukup masif. Armada truk pengangkut material hilir mudik hampir tanpa jeda, sementara alat berat terus beroperasi mengeruk material. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya polusi debu yang masuk ke permukiman warga, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Sejumlah sumber menyebutkan, salah satu aktivitas tambang yang kini menjadi perhatian publik dikaitkan dengan nama Santoso. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan dari pihak yang bersangkutan. Dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin pun masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Dalam kerangka regulasi, setiap aktivitas pertambangan wajib dilengkapi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun SIPB sebagaimana diatur pemerintah melalui Kementerian ESDM. Tanpa kelengkapan tersebut, kegiatan penambangan berpotensi melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun realitas di lapangan memunculkan tanda tanya. Aktivitas yang diduga belum memenuhi aspek legalitas itu masih berjalan, seakan tanpa hambatan berarti. Situasi ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa fungsi pengawasan dan penindakan belum berjalan optimal.

Sejumlah warga mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tersebut. Selain debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan dinilai memperparah aktivitas ekonomi sehari-hari. Meski demikian, sebagian warga memilih tidak disebutkan identitasnya saat menyampaikan keluhan.

Di sisi lain, komitmen pemerintah pusat dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih terus digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama ketika dihadapkan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya jelas legalitasnya di daerah.

Publik pun mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri, untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang berlangsung.

Selain itu, transparansi dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga dinilai krusial. Penjelasan terbuka mengenai status perizinan tambang-tambang yang beroperasi di Tuban diharapkan mampu meredam spekulasi sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas sejumlah titik tambang yang menjadi sorotan. Situasi ini menegaskan pentingnya klarifikasi dan verifikasi lanjutan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan bias, sekaligus memastikan seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *