
BOJONEGORO – Sakti.i-news.site – Aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi terpantau berlangsung di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Jumat. 10/04/2026.
Kegiatan yang disebut-sebut berkedok pemerataan lahan tersebut kini menuai sorotan karena diduga kuat berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, praktik pengerukan tanah menyerupai tambang kuari itu dilakukan secara masif menggunakan alat berat.
Material hasil galian kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu untuk kepentingan proyek, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas komersial tanpa dasar perizinan yang sah.
“Awalnya disebut untuk pemerataan lahan, tapi kenyataannya tanah diangkut keluar dan dijual. Ini jelas bukan sekadar perataan biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun bentuk perizinan lainnya.
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius.
Kegiatan pengerukan tanpa kajian lingkungan yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan larangan melakukan perusakan.
Kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut antara lain perubahan kontur tanah, potensi longsor, hingga terganggunya sistem resapan air yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro mengenai legalitas aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti melanggar, penindakan tegas dinilai perlu dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan dan akan terus dikembangkan sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Tim investigasi.














