banner 728x250
Hukum  

Advokat dari Banyuwangi Merasa Tidak Dihargai Oleh OJK Jember 

Jember,sakti.i-news.site – Jum’at 13 februari 2026, Terkait dengan pengajuan pembaharuan identifikasi Debitur milik klien yang dikuasakan pada Advokat Tri Sulasmono,SH.sehingga dapat dilakukan untuk penghapusan riwayat kredit Debitur di Bank,dari tahun 2025 ke tahun 2026 namun pihak petugas OJK Jember menolak dengan alasan advokat sebagai kuasa dari kliennya harus membawa KTP yang asli.

Padahal dalam keterangan peraturan dari OJK jika tidak bisa hadir cukup dengan menunjukkan identitas seperti foto copy atau melalui video call dengan pemilik identitas atau KTP yang bersangkutan.

Sebagai advokat Tri Sulasmono SH merasa tidak dihargai oleh petugas OJK Jember dan sudah konfirmasi dengan humas OJK Jember didampingi oleh beberapa wartawan Jember untuk klarifikasi kembali namun pihak petugas OJK Jember tetap tidak bisa untuk melakukan perubahan dengan alasan bahwa data tersebut adalah rahasia yang tidak bisa diperlihatkan begitu ucap petugas OJK Jember.

Tri Sulasmono SH sebagai Kuasa Hukum mengatakan bahwa saya berharap OJK pusat untuk melakukan audit dan melakukaan mengevaluasi terhadap OJK jember, Karena ketentuan ini katanya dari pusat dan tapi disini tidak ada aturan yang berbunyi dan undang-undang yang berbunyi nomer berapa bagaimana kebijakannya,peraturan nomer berapa tidak ada bunyinya,

Negara kita negara hukum,tidak seperti itu caranya menghormati kepada advokat,kami dilindungi Undang-undang secara resmi,untuk mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan klien kami tapi kami dipersulit kami mohon kebijakannya.ungkap Tri Sulasmono.

Masih, Tri Sulasmono menjelaskan dalam bunyi di UU RI NO.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Pasal 17 Bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat memiliki hak untuk memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 Bahwa Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh Pihak yang berwenang dan/atau masyarakat

Akan tetapi kejadian kemarin pada hari Jum’at tgl 14 Februari 2026 permohonan saya sebagai advokat disamakan dengan permohonan secara umum. Hal ini sudah mencederai tugas saya sebagai Advokat.pungkanya.

Idh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *