
BOJONEGORO –Sakti.i-news.site – Kepastian hukum kembali menjadi sorotan setelah putusan pengadilan terkait sengketa ketenagakerjaan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro hingga kini belum juga terealisasi. Minggu- 15/03/2026
Tiga mantan pegawai BUMD di Kabupaten Bojonegoro diketahui masih menunggu pembayaran hak pesangon mereka, meskipun gugatan yang diajukan telah dimenangkan melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak beberapa tahun lalu.
Putusan perkara Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby yang dijatuhkan pada 2 Maret 2020 seharusnya menjadi dasar hukum bagi pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang bersangkutan. Namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, pelaksanaan putusan tersebut belum terealisasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan, khususnya bagi badan usaha yang berada di bawah lingkup pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro disebut tengah mempelajari persoalan tersebut, terutama setelah adanya penunjukan pelaksana tugas (Plt) direksi di PT Griya Dharma Kusuma yang bertugas melakukan penataan kembali tata kelola perusahaan.
Bagi para mantan pekerja, persoalan ini bukan semata soal nominal pesangon yang belum dibayarkan. Mereka berharap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan, sehingga hukum tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi pihak yang berperkara.














